Korupsi Sertifikat Tanah Transmigran Desa Jebus, Tersangka ST Dapat Jatah Paling Banyak

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Anton Sujarwo (tengah). (Foto: Oma Kisma/Laspela)

MUNTOK, LASPELA – Kejaksaan Negeri Bangka Barat ( Kejari Babar) telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka kasus dugaan korupsi sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Jumat (24/3/2023). Keempat tersangka itu yakni ST, EV kemudian AN dan HN.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Babar, Anton Sujarwo mengatakan keempat orang itu, merupakan mafia tanah yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (17/3/2023) lalu.

Modus korupsi yang dilakukan para tersangka ini, yakni dengan cara memanipulasi sertifikat tanah atas nama warga desa setempat. Sertifikat yang ada itu tidak pernah diserahkan kepada warga dan malah dibagi-bagikan.

“Disini masing-masing sudah mendapat bagian sertifikat inisial ST dapat 18 sertifikat, inisial EP 15 sertifikat, mantan kades jebus AN mendapat 10 sertifikat, kemduian eks honorer BPN Bangka Barat mendapatkan 10 sertifikat,” jelas Anton, Jumat (23/3/2023) malam.

Kemudian, menurut Anton pihaknya masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut dan untuk barang bukti yang disita sejauh ini masih berupa dokumen-dokumen.

“Untuk sekarang barang bukti yang kami sita berdasarkan dokumen-dokumen saja, tapi untuk aset pribadi tersangka belum kami sita,” ucapnya.

Diketahui keempat tersangka yang ditahan berinisial ST, merupakan Kepala Bidang Transmigran, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM Nakertrans) Babar.

Kemudian, EP Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran, DPM Nakertrans Babar, HN mantan Kepala Desa Jebus dan AN eks Honorer BPN Babar. Keempat tersangka itu sudah dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muntok, selama 20 hari ke depan. (Oka)