PANGKALPINANG, LASPELA – Tempat hiburan malam di Kota Pangkalpinang selama bulan ramadan diperbolehkan untuk beroperasi asalkan mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh Wali Kota Pangkalpinang.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin menuturkan dengan adanya peraturan ini, ia berharap para usaha pariwisata hiburan harus mengikuti arahan dari surat edaran tersebut.
Ia menjelaskan, dalam aturannya tempat hiburan wajib tutup pada tanggal 23 hingga 25 Maret 2023, 8 April 2023 yang bertepatan dengan 17 ramadan dan 21 April hingga 25 April 2023.
“Ini tertuang pada peraturan wali kota nomor 9 tahun 2023, sementara untuk tempat hiburan malam dapat mulai operasi pada pukul 22.00 wib hingga 02.00 wib,” katanya.
Sementara untuk restoran, cafe rumah makan, kedai minum, dan pusat penjualan makanan boleh buka dengan ketentuan harus menghormati umat islam yang sedang menjalankan puasa.
“Dengan memakai tirai penutup di tempatnya, seperti biasa,” ujarnya.
Untuk hotel, penginapan, dan akomodasi lainnya juga boleh beroperasi dan dilarang menjual minuman dan makanan yang mengandung alkohol serta memang reklame atau papan iklan yang bersifat pornografi.
“Bagi cafe atau restoran yang menyediakan live music, selama ramadan harus ditiadakan dan untuk karaoke, arena ketangkasan, playstation, warnet game online dan panti pijat dan spa dapat dibuka mulai dari pukul 14.00 wib hingga 21.00 wib,” bebernya.
Pelaku usaha harus menerapkan protokol kesehatan selama menjalankan usahanya. “Jika melanggar maka pelaku usaha akan diberikan sanksi,” tegas Yasin.
Pemerintah Kota Pangkalpinang pun memohon kerja sama kepada Polresta Pangkalpinang, Kodim 0413 Bangka dan Satpol PP untuk memantau jam operasional para pelaku usaha kepariwisataan ini. (dnd)