SUNGAILIAT, LASPELA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka mencatat sebanyak 338 orang warga binaan di Lapas Sungailiat memiliki hak suara pada Pemilu 2024, dari total keseluruhan 418 warga binaan.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bangka, Cepeng Susanti mengatakan, jumlah tersebut tercatat mempunyai hak suara karena memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Sedangkan yang tidak memiliki NIK 21 orang, ini masih banyak terjadi kepada warga binaan yang tidak mengantongi dokumen kependudukan,” kata Cepeng di Sungailiat (23/3/2023).
Dengan tidak lengkapnya dokumen kependudukan ini, pihaknya bersama Disdukcapil Bangka dan juga Lapas melakukan sosialisasi sekaligus perekaman data diri.
“Data ini kita update pada 13 Maret kemarin, dan sudah harus dikirim ke KPU RI paling lambat 19 Maret 2023,” ucapnya.
Dia menyebut, setiap lapas pasti ada mobilisasi keluar dan masuknya warga binaan, oleh karena itu data ini juga pasti akan diupdate kembali.
“Untuk jumlah total TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Bangka sebanyak 970 TPS. Sedangkan untuk di Lapas Bukit Semut ada dua TPS,” ujar Cepeng. (mah)