Legislator Ranto Sendhu Sebarluaskan Perda Tentang Pendidikan

BANGKA, LASPELA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ranto Sendhu berharap agar pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan di Babel lebih efektif dan efisien, sehingga dapat terwujudnya kemajuan pembangunan dan kesejahteraan di Bangka Belitung.

Kali ini, Legislator Demokrat Dapil Kabupaten Bangka ini melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No 4 Tahun 2016, di Hotel tanjung pesona Kabupaten Bangka pada Minggu (19/03/2023).

Ia menyampaikan bahwa Perda No 2 Tahun 2018 sangat berperan penting dalam mendongkrak mutu dan efisiensi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Bangka Belitung, sehingga penting untuk diketahui dan dipahami. Dengan adanya pengelolaan dan penyelenggaraan Sistem pendidikan yang baik, dapat terciptanya dan melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan membuat daerah Bangka Belitung semakin maju.

“Dengan adanya perda ini, insyaAllah bisa menjamin masyarakat Provinsi Babel dalam memperoleh pendidikan yang layak,” terangnya.

Ia menambahkan, pendidikan merupakan kebutuhan pokok bagi setiap manusia. Untuk itu, menurutnya, harus diimbangi dengan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang baik dan layak, sesuai dengan yang telah diamanatkan undang-undang dan Peraturan Pemerintah agar setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar mengikuti program wajib belajar 9 tahun.

“Semoga anak-anak yang ada di provinsi babel bisa mendapatkan jaminan kepastian belajar, agar bisa mendapatkan kepastian bagi semua orang bisa bersekolah minimal wajib belajar 9 tahun,” pungkasnya. (ril/chu)