MUNTOK, LASPELA– Kejaksaan Negeri Bangka Barat (Kejari Babar) berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, Kecamatan Jebus yang merugikan negara sebesar Rp5,6 Miliar. Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dari perkara itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Babar, Wawan Kustiawan mengatakan perkara tersebut bermula saat pemerintah mengalokasikan tanah seluas 161 hektare untuk 68 kartu keluarga (KK) warga Transmigrasi.
Setelah pengukuran oleh instansi terkait, terbitlah sebanyak 321 sertifikat yang diserahkan kepada 68 Kepala Keluarga (KK) pada April 2021. Kemudian enam orang yang telah jadi tersangka itu melihat celah untuk memperkaya dirinya.
“Sebulan kemudian, karena para tersangka ini tahu ada lahan yang tersisa, mereka ini membuat atas nama pribadi namun ditolak oleh BPN, karena harus warga transmigran di sana,” ungkap Wawan, Jumat (17/3/2023).
Kemudian keenam tersangka ini, lanjut Wawan untuk mendapatkan sisa tanah tersebut. Para tersangka ini memakai nama istri dari 68 kepala keluarga yang disahkan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
“Hasil dari pencatutan nama itu, terbitlah 105 sertifikat. Dan setelah dilakukan pemeriksaan dan perhitungan dari 105 sertifikat ini negara mengalami kerugian sebesar Rp5,6 miliar,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam dengan memeriksa sebanyak 40 orang saksi dan berhasil menetapkan keenam orang ini sebagai tersangka dan menyita sebanyak 31 sertifikat tanah.
“Dari penggeledahan di Kantor DPM Nakertrans kami menemukan 19 sertifikat tanah itu, dipegang mantan kades ada 10 sertifikat, serta 2 sertifikat lainnya didapatkan dari yang telah digadai dan beberapa sisanya sudah tidak ketemu, diduga sudah diperjual belikan atau digadai. Hingga totalnya, hanya 31 sertifikat saja,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, enam orang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM Nakertrans) Kabupaten Bangka Barat.
Tiga orang itu berinisial ST sebagai Kepala Bidang, Transmigran (DPM Nakertrans), RF sebagai Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigran, serta IN Kasi pengembangan pengawasan Transmigran.
Sedangkan, tiga orang tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Desa Jebus berinisial, HN dan AP alias BB merupakan pegawai honorer (DPM Nakertrans) serta AN mantan pegawai honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Barat. (Oka)
Leave a Reply