MUNTOK, LASPELA Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) menetapkan enam orang tersangka dari perkara dugaan korupsi tanah transmigran di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (17/3/2023).
Keenam tersangka ini diduga memanipulasi sebanyak 105 sertifikat dengan ukuran variatif atas nama warga di desa setempat, tanpa diserahkan kepada nama yang bersangkutan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp5,6 miliar.
Dari enam orang tersangka itu, sebanyak tiga orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM Nakertrans) Kabupaten Bangka Barat.
“Tersangka pertama ST, Kepala bidang transmigran, RF Kasi penyiapan dan pembangunan permukiman transmigran dan IN Kasi pengembangan pengawasan Transmigran, ketiganya ASN di DPM Nakertrans Bangka Barat,” ungkap Kejari Babar Wawan Kustiawan saat konferensi pers di Aula Kejari Babar, Jumat (17/3/2023).
Selain tiga ASN tersebut, Wawan menyebutkan ada tiga tersangka lain yakni HN mantan kepala Desa Jebus, AP alias BB PHL Transmigran dan AN Exs PHL BPN Bangka Barat.
Sebelumnya pihak Kejari Babar telah menyita beberapa barang bukti dari Kantor DPM Nakertrans Babar dan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Babar serta melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi-saksi.
“Belum ditahan karena hari ini baru dinyatakan tersangka, sebelumnya sebagai saksi. Nanti akan kita periksa sebagai tersangka, kemudian tim penyidik perlu melakukan penahanan atau tidak nanti setelah pemeriksaan,” jelasnya. (Oka)