Enam Tersangka Korupsi Tanah Transmigran di Jebus Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, Kecamatan Jebus. Jumat (17/3/2022) di Aula Kejari Babar. (Foto: Oma Kisma/Laspela) 

MUNTOK, LASPELA – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Anton Sujarwo menyebutkan enam orang tersangka mafia tanah dari kasus korupsi sertifikat transmigran, di Desa Jebus, Kecamatan Jebus akan diancam paling singkat empat tahun penjara.

Keenam orang itu melanggar pasal primair, pasal 2 ayat 1, nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan tindakan korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Keenam tersangka ini melakukan pelanggaran hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang merugikan negara dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ucap Anton Sujarwo usai konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi sertifikat tanah transmigran di Aula Kejari Babar , Jumat (17/3/2023).

Diketahui, enam orang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM Nakertrans) Kabupaten Bangka Barat.

Tiga orang itu berinisial ST sebagai Kepala Bidang Transmigran (DPM Nakertrans), RF sebagai Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigran, serta IN merupakan Kasi pengembangan pengawasan Transmigran.

Sedangkan, tiga orang tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Desa Jebus berinisial, HN dan AP alias BB merupakan pegawai honorer (DPM Nakertrans) serta AN mantan pegawai honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Barat.

Keenam tersangka ini, memanipulasi sebanyak 105 sertifikat dengan ukuran variatif atas nama warga di desa setempat, tanpa diserahkan kepada nama yang bersangkutan. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,6 miliar.

Anton Sujarwo, mengatakan keenam orang ini belum dilakukan penahanan, karena akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan. Kedepan juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari kasus itu.

“Saat ini Tim Penyidik Kejari Bangka Barat masih melakukan pengembangan pemeriksaan, apabila tim menemukan dua alat bukti cukup tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” ungkapnya. (Oka)

zh-CNenides