Tersangka Pembunuhan Hafiza Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolda Babel, Kamis (16/3/2023). (Foto: Arya/Laspela)

PANGKALPINANG, LASPELA – AC (17), tersangka kasus pembunuhan Hafiza bocah 8 tahun di Kabupaten Bangka Barat terancam hukuman 20 tahun penjara. Hal ini diungkapkan Kapolda Babel, Irjen Pol, Yan Sultra saat konferensi pers di Mapolda Babel, Kamis (16/3/2023).

“Tersangka dijerat dengan pasal 340 ayat (38) KUHP atau pasal 80 Ayat (3) junto Ayat (1) UU RI No. 17 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU no 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”kata Yan Sultra didampingi Kabid Humas, AKBP Jojo dan Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetyo.

Kasus pembunuhan ini terungkap berkat kerja sama tim gabungan dari Satreskrim Polres Bangka Barat yang dibackup Jatanras Polda Babel dan Bareskrim Mabes Polri. Pelaku yang berstatus pelajar ini diringkus pada Selasa (14/3/2023) malam di perumahan perkebunan sawit, Kecamatan Kelapa.

Kapolda menerangkan, kronologis peristiwa tersebut bermula ketika korban yang sedang bermain di sekitaran lapangan voli yang tidak jauh dari rumah tersangka diajak pelaku ke sebuah sungai atau tempat pemancingan. Setiba di lokasi, korban dipukul dengan tangan kosong sebanyak 3 kali hingga tak sadarkan diri.

Tersangka kemudian memukul korban menggunakan sebilah ranting serta mengikat kaki dan tangan korban menggunakan tali sepatu dan diikat dengan simpul mati. Lalu, tersangka menghabisi korban dengan pisau cutter dan membuang jasad korban ke sungai kecil yang ada di area perkebunan kelapa sawit kurang lebih 5 km dari titik awal korban hilang.

“Korban kemudian ditemukan dalam posisi tengkurap dan di bagian perut bekas sayatan pisau cutter berada di bagian bawah, sehingga beberapa organ dalam korban hilang yang disinyalir dibawa arus sungai atau dimakan hewan karnivora. Saat ini tim forensik masih melakukan pengembangan atas kecurigaan lain dalam kasus ini,” katanya.

Kapolda menerangkan motif tersangka melakukan pembunuhan karena ingin mendapatkan uang dari keluarga korban. Pada Rabu (8/3), tersangka mengirimkan pesan via WhatsApp ke ibu korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 100 juta.

“Menurut pengakuan tersangka nekat melakukan aksi jahatnya karena belajar dari media sosial tentang bagaimana cara melakukan tidak kriminal penyanderaan serta meminta tebusan dan meminta uang sebanyak 100 juta kepada pihak keluarga korban,”terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah kendaraan bermotor dengan merek Suzuki Kawasaki berwarna merah, 1 bilah kayu ukuran 140 cm, 1 unit Hp Samsung J 2 prime, 1 pasang sandal berwarna biru dongker, 1 buah sepatu hitam, 1 baju merah hitam, 1 celana pendek hitam, 1 baju anak hitam dan 1 buat baju berwarna cream dan 1 buah tali sepatu yang digunakan untuk mengikat korban. (yak)