Eksistensi Sepeda Listrik Diperlukan Ketegasan Regulasi

Oleh: Hadista Al Kalifi (Mahasiswa Fakultas Hukum UBB)

Seperti yang kita ketahui apakah masyarakat Indonesia sudah menaati aturan tersebut?

Terlepas dari itu, terlihat dari berbagai daerah di Indonesia, masyarakat masih belum bisa mematuhi peraturan yang ada. Contohnya di Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka, masih banyak masyarakat maupun anak-anak yang mengoperasikan sepeda listrik tersebut sendiri tanpa ada orang dewasa yang mendampingi, apa lagi tak jarang anak-anak tersebut mengoperasikan sepeda listrik di jalan raya tanpa menggunakan helm atau pengaman lainnya, tentu ini sangat membahayakan anak tersebut dan pengguna jalan lain.

Kondisi ini tentunya menjadi PR besar bagi kita bersama untuk lebih menaati aturan yang ada serta tidak memperbolehkan anak-anak di bawah umur 17 tahun, untuk mengoperasikan sepeda listrik sendiri tanpa pengawasan dari orang tua. Pihak kepolisian juga harus lebih bisa menertibkan atau memberikan teguran kepada pengguna sepeda listrik yang menggunakan jalan raya sebagai lintasan sepeda listrik, karena demi menjaga keselamatan pengguna kendaraan bermotor dan mobil di jalan raya sesuai dengan aturan keselamatan sepeda listrik dalam Permenhub pasal 3 Nomor 45 tahun 2020 dan pasal 5.

Leave a Reply