Eksistensi Sepeda Listrik Diperlukan Ketegasan Regulasi

Oleh: Hadista Al Kalifi (Mahasiswa Fakultas Hukum UBB)

Selain itu, untuk menggunakan sepeda listrik juga harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun dan tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi dengan tempat duduk penumpang belakang). Akan tetapi jika pengguna sepeda listrik berumur 12-16 tahun, maka orang tua harus mendampingi jika anak tersebut menggunakan sepeda listrik.

Sementara itu, pada pasal 5 menjelaskan bahwa pengguna sepeda listrik bisa digunakan atau dioperasikan di kawasan tertentu atau jalur khusus, jalur khusus yang dimaksud adalah lajur sepeda atau lajur khusus untuk kendaraan tertentu misalnya sepeda listrik, sedangkan kawasan tertentu yang dimaksud yaitu: 1) Lapangan atau halaman; 2) Pemukiman; 3) Kawasan wisata; 4) Area di luar jalan. Jika tidak ada tersedia jalur khusus, maka kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperlihatkan keselamatan pejalan kaki.

Dari kedua penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa regulasi sepeda listrik seharusnya mengikuti aturan Permenhub pasal 3 Nomor 45 tahun 2020 dan pasal 5. Pada aturan tersebut telah jelas mengatur tentang regulasi mengenai sepeda listrik.

Leave a Reply