Kenapa sepeda listrik bisa dikatakan termasuk sepeda motor?
Menurut beberapa pandangan, ada beberapa faktor yang bisa mengatakan bahwa sepeda listrik bisa dikatakan termasuk sepeda motor yaitu: 1) Bentuknya tidak berbeda dengan sepeda motor pada umumnya; 2) Kinerjanya juga hampir sama dengan sepeda motor pada umumnya; 3) Kecepatan bisa mencapai 45 km/jam.
Beberapa negara mempunyai peraturan yang jelas tentang batasan kecepatan yang bisa dimiliki oleh sepeda listrik, sebelum dikategorikan sebagai sepeda motor. Contohnya, peraturan e-bike California, yang mengatakan bahwa e-bike bisa berkecepatan sampai di atas 28 mph atau 45 km/jam, akan dikategorikan sebagai sepeda motor bukan sebagai sepeda, sehingga memerlukan plat kendaraan dan surat izin mengemudi.
Di Indonesia sendiri, dalam pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan pengguna sepeda listrik, berikut rinciannya: 1) Lampu utama; 2) Alat pemantul cahaya (reflektor) posisi belakang atau lampu; 3) Sistem rem yang berfungsi dengan baik; 4) Alat pemantul cahaya (reflektor) posisi kiri dan kanan; 5) Bel atau klakson; 6) Kecepatan paling tinggi 25 km/jam.
Leave a Reply