Eksistensi Sepeda Listrik Diperlukan Ketegasan Regulasi

Oleh: Hadista Al Kalifi (Mahasiswa Fakultas Hukum UBB)

Kenapa sepeda listrik bisa dikatakan termasuk sepeda motor?

Menurut beberapa pandangan, ada beberapa faktor yang bisa mengatakan bahwa sepeda listrik bisa dikatakan termasuk sepeda motor yaitu: 1) Bentuknya tidak berbeda dengan sepeda motor pada umumnya; 2) Kinerjanya juga hampir sama dengan sepeda motor pada umumnya; 3) Kecepatan bisa mencapai 45 km/jam.

Beberapa negara mempunyai peraturan yang jelas tentang batasan kecepatan yang bisa dimiliki oleh sepeda listrik, sebelum dikategorikan sebagai sepeda motor. Contohnya, peraturan e-bike California, yang mengatakan bahwa e-bike bisa berkecepatan sampai di atas 28 mph atau 45 km/jam, akan dikategorikan sebagai sepeda motor bukan sebagai sepeda, sehingga memerlukan plat kendaraan dan surat izin mengemudi.

Baca Juga  Perkuat Peran dan Fungsi Auditor Internal, PT Timah dan PT Bukit Asam Dukung Seminar Nasional Asosiasi Auditor Internal SumbagselĀ 

Di Indonesia sendiri, dalam pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan pengguna sepeda listrik, berikut rinciannya: 1) Lampu utama; 2) Alat pemantul cahaya (reflektor) posisi belakang atau lampu; 3) Sistem rem yang berfungsi dengan baik; 4) Alat pemantul cahaya (reflektor) posisi kiri dan kanan; 5) Bel atau klakson; 6) Kecepatan paling tinggi 25 km/jam.

Leave a Reply