Kejari Bangka Barat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Didominasi Kasus Narkoba

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejari Bangka Barat, Selasa (14/3/2023). (Foto:Oma Kisma/Laspela)

MUNTOK, LASPELA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat memusnahkan seluruh barang bukti dari kasus tindak pidana periode Desember 2022 hingga Maret 2023 yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah oleh pengadilan negeri, Selasa (14/3/2023).

Pemusnahan itu berlangsung di Aula Kejari Bangka Barat dengan membelender narkotika, kemudian dilanjutkan di halaman samping kantor untuk melakukan pembakaran barang bukti lain. Kegiatan ini dihadiri sejumlah perwakilan Forkopimda Bangka Barat.

Kajari Bangka Barat, Wawan Kustiawan mengungkapkan kasus narkotika menjadi perkara paling menonjol. Namun, jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022 dengan 24 perkara.

“Menurun dari periode tahun kemarin, kemarin ada 24 perkara, kali hanya 18 dan barang buktinya juga turun, untuk narkoba jenis sabu 40,080 gram, kemduian ganja 19,78 gram,” jelasnya.

Kemudian barang bukti yang dilakukan pemusnahan kali ini, dari 38 perkara dengan rincian yaitu 18 perkara narkotika, 6 perkara orang dan Harta Benda (Oharda), 14 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

“Total tersangka dari perkara ini ada 50 orang dan telah divonis. Untuk yang dimusnahkan ada narkoba, sajam, kemudian handphone, dan mesin pompa air,” katanya. (Oka)