Arny juga menjelaskan, saat ini Pembina Samsat Provinsi Babel secara masif melakukan sosialisasi sehingga diharapkan seluruh lapisan masyarakat di Babel telah mengetahui hal tersebut.
“Kebijakan ini akan segera dilaksanakan, pengiriman surat peringatan pertama dijadwalkan akan dilaksanakan mulai triwulan I tahun 2023, kami harap masyarakat dapat segera melakukan pembayaran pajak, guna menghindari sanksi penghapusan kendaraan bermotor,” jelas Arny.
Arny menjelaskan nantinya kendaraan yang sudah dihapuskan dari data Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri tidak dapat di registrasi kembali dan tidak boleh digunakan dijalan.
“Jangan sampai kendaraan kita dihapus dari database Korlantas Polri, kami mengingatkan kepada masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak demi menghindari penghapusan data kendaraan bermotor ini,” tutup Arny. (ril/chu)
Leave a Reply