Arny menjelaskan fungsi pembayaran pajak ini sangat penting, karena sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Komponen lain yang memiliki peranan penting dalam pajak kendaraan bermotor adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“SWDKLLJ ini pengutipannya dilakukan oleh Jasa Raharja, sebagai upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan, sehingga biaya perawatan korban ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja,” terangnya.
“Kami juga sampaikan bahwa tahun ini akan segera dilakukan implementasi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor, sehingga nantinya kendaraan yang tidak membayar pajak sekurang-kurangnya 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK maka datanya akan dihapus dari Korlantas Polri,” tambahnya.
Leave a Reply