Gerak Cepat, Jasa Raharja Babel Serahkan Santunan Kecelakaan Guru SD 6 Pangkalpinang

PANGKALPINANG, LASPELA –  Korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Sungailiat-Belinyu yang merenggut nyawa seorang Guru SDN 6 Pangkalpinang yang terjadi pada hari Minggu (12/3/2023) kemarin. Kini mendapat santunan meninggal dunia dari PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, kita telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban yang sah sebesar Rp50 juta pada Senin (13/3/2023) kemarin atau 24 Jam sejak kejadian kecelakaan, semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Arny Irawati, Selasa (14/3/2023).

PT Jasa Raharja Cabang Babel juga menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi.

“Kami mengucapkan turut berduka cita  atas musbibah yang terjadi yang mana telah merenggut nyawa seorang Guru SD tersebut, dan kepada keluarga korban semoga diberikan kesabaran dan ketabahan,” ucapnya.

Arny menceritakan, kecelakaan lalu lintas terjadi Minggu (12/3/2023) sekitar jam 11.30 WIB di Jalan Raya Sungailiat –Belinyu, dekat Polsek Riau Silip, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka. Kecelakaan bermula saat motor  BN-4406-PL yang dikendarai oleh Ahmad Zainul Fikri yang juga merupakan seorang Guru di SDN 6 Pangkalpinang menabrak bagian belakang mobil Pickup BN-8329-QC dikarenakan kondisi hujan dan jalanan licin.

“Atas kejadian tersebut Ahmad Zainul Fikri meninggal dunia di lokasi kejadian,” tuturnya.

Setelah menerima informasi, petugas Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan Unit Laka Satlantas Polres Bangka, selanjutnya meninjau TKP dan jemput bola ke rumah ahli waris korban untuk membantu proses penyelesaian santunan.

“Langkah proaktif tersebut merupakan wujud komitmen Jasa Raharja untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik, cepat dan mudah sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan,” ujarnya.

Arny menambahkan, pihaknya berpesan kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat di jalan, patuhi rambu lalu lintas serta selalu utamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain.

“Saya juga mengimbau agar masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan di antaranya SIM, STNK dan agar memastikan bahwa pajak kendaraan bermotornya sudah lunas,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga berpesan agar masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan nya tepat waktu, mengingat fungsinya yang sangat penting terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

“Komponen lain yang memiliki peranan penting dalam pajak kendaraan bermotor adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dimana pengutipannya dilakukan oleh Jasa Raharja yang merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan. Sehingga, biaya perawatan korban ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja,” tutupnya.(chu)