banner 728x90

Dicampur Cairan Pembersih Lantai, Sabu 1,5 Kg Senilai Rp2 Miliar Diblender

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA — Barang bukti tangkapan 1,5 Kg sabu dimusnahkan dengan cara diblender oleh Kapolda Bangka Belitung (Babel) bersama Wali Kota Pangkalpinang,  Kapolresta Kota Pangkalpinang, di halaman Kantor Kecamatan Pangkalbalam, Jumat 10/03/2023.

Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra mengatakan tangkapan 1,5 kg sabu ini menjadi yang terbesar dalam penangkapan kasus di wilayah hukum Kota Pangkalpinang.

banner 325x300

“Kami berharap atas penangkapan ini menjadi pijakan baru bagi jajaran kedepan untuk lebih sigap dan serius dalam penanganan kasus narkoba,” kata Kapolda.

“Hari ini kami musnahkan barang haram yang ditaksir sekitar 2 milyar rupiah dan kami sudah menyelamatkan 15.000 manusia jika 1 gram sabu ini dipakai oleh 10 orang,” ujar jendral bintang dua tersebut.

Sesuai dengan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota pangkalpinang Nomor 01/Pen.Pid/2023/PN Pgp.
dengan menimbang dan seterusnya, mengingatkan Pasal 38 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dengan menetapkan memberikan Ijin atau persetujuan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.402, 37 gram.

Untuk diketahui, sabu ini disita dari tersangka Fen San alian Afen , di Jalan Denpasar RT 03 , RW 01 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, yang dilakukan Oleh AIPDA Hermanto dengan NRP 82110562 , penyidik pada Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang pada hari Selasa 7 Febuari 2023.

Surat ketetapan ini ditetapkan oleh ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Cq Wakil Ketua Irwan Munir  pada Tanggal 6 Maret 2023 dan selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara barang bukti diblender dan campuran tersebut dicampur dengan cairan pembersih lantai untuk menghilangkan efek dari sabu tersebut. (yak)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version