Tak Perlu Lagi Antre Lama di Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Terapkan Antrean Online

* 91 Persen Rumah Sakit dan Klinik Sudah Menerapkan

PANGKALPINANG, LASPELA – Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Bangka Belitung (Babel) nantinya tak lagi antre berlama-lama di rumah sakit untuk mendapatkan layanan kesehatan. Pasalnya, BPJS Kesehatan menetapkan sistem antrean online melalui aplikasi mobile JKN.

Kepala Cabang BPJS Kota Pangkalpinang, Harry Nurdiansyah, mengatakan sudah 91 persen fasilitas kesehatan (faskes) di Babel yang terkoneksi dengan aplikasi ini dan menerapkan antrean online.

“Dalam hal implementasi antrean online ini sudah dijalankan di 21 rumah sakit dan klinik utama, artinya sudah 91 persen, dengan ini kami tingkatkan lagi komitmen menerapkan antrean online demi peserta BPJS,” kata, Harry Nurdiansyah, pada pertemuan dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam rangka transformasi layanan mutu kesehatan, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga  Coba Kelabui Petugas, DM Tak Berkutik Saat Ketahuan Miliki Sabu 

Pertemuan ini untuk mewujudkan komitmen BPJS Kesehatan dalam mengimplementasikan antrean online di Rumah Sakit dan Klinik mitra BPJS yang diperuntukkan untuk para peserta BPJS, dimana antrean online ini  menggunakan aplikasi Mobile JKN.

“Jadi untuk hari ini kita undang mitra kami, yaitu saat ini ada 24 rumah sakit dan klinik utama,” imbuhnya.

Harry menyebutkan banyak keunggulan dari penerapan antrean online melalui aplikasi Mobile JKN, pasien yang tidak lagi antre berlama-lama di rumah sakit menjadi goal tersendiri bagi BPJS Kesehatan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

“Mempersingkat waktu juga, karena didalam antrean ini, waktu kapan peserta dilayani itu sudah ada, jadi saat peserta mengakses layanan mereka sudah tahu harus datang jam berapa, sehingga tidak berlama-lama di rumah sakit atau klinik,” bebernya.

Baca Juga  PT Timah Wujudkan Komitmen Lingkungan: Gelar Aksi Gotong Royong, Tanam Pohon, dan Luncurkan Biomassa Perdana

Tidak hanya itu, hal ini juga menjadi upaya BPJS menangani keluhan-keluhan yang terjadi di masyarakat. Pada pertemuan ini, FKRTL diminta melakukan kesetaraan pelayanan, yang diberikan rumah sakit atau klinik kepada pasien BPJS maupun pasien non BPJS.

“Kita membuat satu komitmen terkait pelayanan itu agar diberikan setara baik pasien BPJS atau non BPJS, karena pada dasarnya peserta BPJS mempunyai hak mendapatkan pelayanan secara optimal,” tutupnya. (dnd)

Leave a Reply