PANGKALPINANG, LASPELA – Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Harry Nurdiansyah mengungkapkan masih ditemukan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tinjak Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit dan klinik yang tidak tahu tugas dan kewajibannya saat menjalin kerja sama dengan BPJS.
Hal ini menjadi perhatian tersendiri oleh BPJS Kesehatan, menurut Harry saat dirinya berkunjung ke salah satu rumah sakit karena adanya keluhan pasien BPJS, dirinya bersama tim mengunjungi rumah sakit tersebut dan direktur rumah sakit tersebut tidak mengetahui tugas dan kewajiban-kewajiban apa saja yang seharusnya diberikan kepada pasien peserta BPJS.
“FKRTL itu harus tahu hak, tugas dan kewajibannya apa saja, pimpinan rumah sakit harus mengetahui apa saja point-point kerja sama itu, jangan asal tanda tangan, untuk menjalin kerja sama harus tahu hak, tugas dan kewajiban masing-masing,” ujarnya, Kamis (9/3/2023).
Untuk itu kedepan pihak BPJS akan semakin memperketat melakukan monitoring evaluasi dan analisa bagi FKRTL. “Karena kami sebagai mitra, kami tidak lebih tinggi dari mitra-mitra kami, posisi kami seimbang, kami tetap melalukan monitoring evaluasi dan analisa yang ketat, karena ini akan menjadi hasil rapot yang menjadi pertimbangan kelanjutan kerja sama ditahun berikutnya,” tuturnya.
Biasanya, sambung Harry tim BPjS akan melakukan evaluasi dan mulai bergerak pada bulan September, Oktober hingga November, ada beberapa faktor yang menjadi penilaian kelanjutan kerja sama diantaranya dari segi sumber daya manusianya, adminitrasi dan kompetensi.
Tidak hanya itu, komitmen perbaikan pun menjadi nilai tersendiri untuk keseriusan FKRTL melanjutkan kerja sama atau tidak.
“Kita lihat apakah ada perubahan atau tidak, jika tidak menjalankan komitmen perbaikan ini akan menjadi pengurangan penilaian dan menentukan kelanjutan kerja sama di tahun berkutnya, apakah masih berlanjut atau tidak,” ujarnya. (dnd)