TOBOALI, LASPELA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Eddy Supriadi angkat bicara usai tiga oknum ASN ditahan Kejari Basel karena terlibat kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi tanah kantor Kecamatan Toboali di Desa Bikang tahun anggaran 2019 lalu.
Eddy menyampaikan keprihatinan adanya oknum pejabat ASN dengan jabatan sebagai Plt Kepala Dinas, Kepala Kantor dan Kabid tersandung tipikor dengan kerugian keuangan negara Rp428 juta.
“Pertama prihatin dengan penetapan tersangka dan penahanan kepada kawan-kawan ASN Pemkab Bangka Selatan. Dukungan moral akan kita sampaikan ke pihak keluarga untuk lebih sabar dan tabah dan terus terang ini peristiwa lama, penyidikan lama yang baru hari ini ditahan,” ungkap Eddy saat ditemui di Grand Marina Hotel, Toboali, Rabu (8/3/2023) sore.
Berangkat dari kasus ini, Eddy mengatakan akan segera mengevaluasi kebijakan-kebijakan tupoksi ASN, mulai dari staf hingga kepala dinas sebagai pelayan masyarakat.
“Artinya kita akan mengevaluasi kebijakan-kebijakan terhadap para ASN entah staf, maupun kepala dinas lebih hati-hati dan mempedoman aturan berlaku jangan sampai merugikan diri sendiri,” ujarnya.
Menurut Eddy, upaya tersebut dilakukan guna meminimalisir segala potensi dan resiko sehingga kejadian yang merugikan negara dan diri sendiri tidak terulang kembali.
“Kita untuk meminimalisir segala potensi resiko yang akan terjadi dan juga agar tidak terulang kembali,” sebutnya.
Ia mengungkapkan, permasalahan ini sudah lama berlalu, sehingga pihaknya tidak mungkin merekam kembali kejadian yang sudah terjadi dan ikuti proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
“Tapi dengan ini kita ambil hikmah dari peristiwa ini untuk mengambil langkah-langkah ke depan lebih strategis dan diinventarisir regulasi lebih masif lagi guna menjadi pengetahuan hukum bagi para ASN,” tuturnya.
Sebagai jabatan ASN tertinggi di Pemkab Basel, Eddy memohon maaf kepada masyarakat adanya oknum ASN yang terlibat dalam pusaran dugaan tipikor, meskipun ia meminta masyarakat untuk lebih mengedepankan azas praduga tidak bersalah terhadap para oknum ASN tersebut.
“Kasus ini berkaitan dengan mafia tanah, saya pikir masyarakat dirugikan dalam hal pelayanan. Untuk itu kami mohon maaf dan aturan proses hukum kita ikuti, tapi kita kedepankan azas praduga tidak bersalah sebelum ada kekuatan hukum tetap atau inkracht dari vonis majelis hakim pengadilan tipikor,” pungkasnya. (Pra)