Selesaikan Masalah HGU PT Sawindo, Pemkab Bangka Barat akan Bentuk Timsus

Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming

MUNTOK, LASPELA– Sejumlah kepala desa (kades) di Kecamatan Tempilang, mengadu ke Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming terkait permasalahan yang mereka hadapi dengan perusahaan perkebunan sawit PT Sawindo yang melakukan aktivitas di luar Hak Guna Usaha (HGU).

Menurut perwakilan kades, PT Sawindo telah memberikan titipan dana ke enam desa di Tempilang dari hasil perkebunan di luar HGU. Namun, pemerintah desa tidak berani menggunakan uang tersebut, karena takut menjadi masalah di kemudian hari.

“Kemarin, perwakilan kepala desa terkait mengadu, menyampaikan ke saya terkait dana yang dititipkan selama ini, mereka khawatir menggunakannya, terus kejelasan status lahan 370 hektare itu seperti apa,” ungkap Bong Ming Ming, Rabu (8/3/2023).

Menurut Bong Ming Ming, pihaknya sudah melakukan rapat bersama intansi terkait dan sudah dibenarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa lahan 370 hektare itu berada di luar HGU PT Sawindo.

Ke depan, untuk menyelesaikan persoalan itu, Bong Ming Ming berencana akan membentuk tim khusus (timsus) bersama Forkompimda, supaya pemerintah desa aman dan masyarakat sekitar dapat merasakan manfaatnya.

“Melihat itu semua, pertama saya akan melaporkan dulu ke pak bupati, kemudian membuat tim untuk investigasi khusus, untuk menyelesaikan persoalan ini, sehingga bisa diselesaikan dengan baik dan benar,” ungkapnya.

Selanjutnya, apabila sudah ada kejelasan terkait tanah dengan luas 370 hektare itu memang benar di luar HGU. Bong Ming Ming berharap ke depan dapat dikelola pemerintah desa.

“Harapan saya itu betul-betul bisa masukan ke aset desa, sehingga ruang pemanfaatannya lebih luas oleh desa yang bersangkutan dan betul-betul punya nilai untuk masyarakat desa,” katanya. (Oka)

Leave a Reply