Rugikan Negara Rp428 Juta, 3 ASN Pemkab Basel Ditahan di Lapas Tuatunu

Kasus Tipikor Pembebasan Lahan Kantor Camat Toboali

Mobil tahanan yang disiapkan Kejari Basel untuk mengangkut tiga tersangka kasus dugaan korupsi Pembebasan Lahan Kantor Camat Toboali yakni JV, HH dan AA, Rabu (8/3/2023). (Foto: Putra/Laspela)

TOBOALI, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Pembebasan Lahan Kantor Camat Toboali yakni JV, HH dan AA yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Basel, Rabu (8/3/2023).

Dalam perkara dugaan tipikor tersebut, ketiga tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp428 juta dari total anggaran pembebasan lahan Kantor Camat Toboali Rp772 juta. Usai dilakukan penetapan, ketiga tersangka ASN itu langsung digiring naik ke mobil tahanan Kejari dan dibawa ke Lapas Tuatunu, Pangkalpinang.

Kepala Kejari (Kajari) Basel, Riama Sihite mengatakan ketiga tersangka terlibat perkara dugaan tipikor pembayaran ganti rugi tanah untuk Kantor Kecamatan Toboali tahun anggaran 2019. Perkara dugaan tipikor ini, menurutnya, berhasil diungkap pada tahun 2022 lalu.

“Ketiga tersangka ini berperan sebagai satu orang PPK dan dua orang lagi membantu kegiatan (tipikor) ini,” kata Riama, Rabu (8/3/2023).

Salah seorang tersangka saat berada di dalam mobil tahanan. (Foto: Putra/Laspela)

Ia mengungkapkan, sementara ini masih tiga tersangka tapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, tergantung hasil penyelidikan.

“Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya dalam kasus ini pengadaan lahan untuk pembangunan Kantor Camat Toboali tahun 2019 lalu,” sebutnya.

Ia menjelaskan, dari tersangka sudah menyerahkan uang penjamin untuk kerugian negara Rp 112 juta.

“Ada yang sudah dikembalikan oleh tersangka HH sebesar Rp 112 juta,” ujarnya.

Ia menjelaskan, atas perbuatan ketiga tersangka tersebut, diancam Pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (Pra)

Leave a Reply