Pemkab Bangka Barat Susun Juknis PAW Kades Jebus

Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming

MUNTOK, LASPELA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat melakukan rapat koordinasi guna menyusun petunjuk teknis (Juknis) untuk mempersiapkan proses Pengganti AntarWaktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Jebus, Suparman yang meninggal dunia pada Februari 2023. Sebelumnya, Suparman terpilih sebagai Kades Jebus pada Pilkades Serentak pada 26 Oktober 2022.

“Karena kades terpilih sebelumnya dipanggil Allah, beliau meninggal, dilakukan Penggantian Antar Waktu atau PAW berdasarkan (aturan) mendagri. Makanya kita saat ini sedang menyusun Juknisnya, InsyaAllah akan dikawal Forkopimda Bangka Barat,” ungkap Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, Rabu (8/3/2023).

Menurut Bong Ming Ming, juknisnya akan dipertajam untuk menghindari konflik dan kepentingan-kepentingan yang akan merugikan calon. Ia berharap kades yang akan memimpin hingga tahun 2028 mendatang dapat memberikan yang terbaik untuk desa.

“Kita harap PAW ini akan menghadirkan kepala desa yang betul-betul menjadi representasi masyarakat khususnya Desa Jebus dan betul-betul menghadirkan pemimpin atau kepala desa yang integritas dan diakui masyarakat,” katanya. (Oka)