KOBA, LASPELA– Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengungkap 5 kasus narkotika dengan 6 tersangka dalam Operasi Antik Menumbing 2023 yang digelar sejak tanggal 22 Februari hingga 5 Maret 2023.
Kapolres Bateng, AKBP Dwi Budi Murtiono mengatakan 5 kasus yang diungkap terdiri dari pelaku target operasi (TO) yaitu Loli (31), pada Rabu (22/2/2023) di Jalan Belakang SMAN 1 Koba, Kelurahan Arung Dalam dengan 4 paket narkotika sabu dibungkus menggunakan plastik bening.
Kemudian, Rino (26) ditangkap pada Kamis, (23/2/2023) di sebuah rumah di Jalan Tempar, Desa Kurau Barat, Kecamatan Koba dengan barang bukti 12 paket kecil dan 2 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening.
Selanjutnya, Sangkut (39) dan Kiki (31) ditangkap Minggu (26/2/2023) di sebuah rumah kontrakan di Desa Melabun, Kecamatan Sungai Selan dengan barang bukti 13 paket kecil dan 6 paket sedang narkotika sabu dibungkus plastik strip bening.
“Kemudian untuk Non TO Operasi Antik ada dua pelaku, yakni Dodo (21) ditangkap pada Senin, (27/2/2023) di Kelurahan Berok dengan 8 paket narkotika sabu dan Dodi (36) ditangkap pada Jumat (3/3/2023) di Kelurahan Koba dengan 16 paket kecil dan 1 paket besar narkotika sabu dibungkus plastik strip bening,” kata Budi, Rabu (8/3/2023).
Ia mengatakan total barang bukti dari 5 kasus yang diungkap berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 24,28 gram, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver kaliber 5,5 mm, 5 unit HP, 3 unit timbangan, 7 bal plastik strip bening, uang tunai sejumlah Rp. 1.150.000, 1 buah kotak bekas bola lampu, 3 buah sekop plastik yang terbuat dari bekas sedotan minuman, dan 1 buah gunting.
“Rata-rata para tersangka ini mendapatkan narkotika tersebut dari wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Selatan, karena Kabupaten Bateng berbatasan langsung dengan kedua wilayah tersebut,” katanya.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jon)