TOBOALI, LASPELA – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bangka Selatan (Basel) yakni JV, HH dan AHA ditahan pihak Kejari Basel lantaran diduga terlibat kasus dugaan korupsi
pembayaran ganti rugi tanah Kantor Kecamatan Toboali tahun 2019.
Diketahui, ketiga tersangka yang masih dalam status ASN tersebut ternyata masih menjabat sebagai kepala dinas, kepala kantor dan kepala bidang. Tersangka JV diketahui menjabat kepala Kantor Kesbangpol Basel, HH Plt Kepala Dinas Perizinan Terpadu dan Satu Pintu sedangkan AHA kepala bidang Damkar Basel.
Kajari Basel, Riama Sihite mengatakan ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dugaan tipikor pembayaran ganti rugi tanah kantor Kecamatan Toboali tahun 2019 lalu. Atas kejadian tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 428 juta.
“Peran ketiga tersangka yakni satu orang sebagai PPK dan dua orang lainnya sebagai pembantu. Ketiga tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 428 juta,” sebut Riama didampingi Kasi Intelijen, Michael YP Tampubolon dan Kasi Pidsus Zulkarnain Harahap, Rabu (8/3/2023).
Terpisah, Gala Adi Dharma Kuasa Hukum ketiga tersangka dari kantor hukum Dharma Sutomo dan rekan menyebutkan pihaknya mempertanyakan subjektifitas penyidik Pidsus Kejari Basel yang langsung menahan ketiga kliennya.
Menurut Gala, perkara penetapan tersangka terhadap para kliennya itu sudah sejak lama, tapi baru dilakukan penahanan pada Maret 2023.
“Karena selama ini para tersangka kooperatif tidak melakukan tindak pidana lain dan seluruh barang bukti dalam perkara ini sudah disita, makanya kami mempertanyakan soal penahanan ini,” terangnya.
Meski demikian, pihaknya akan tetap mengajukan permohonan penangguhan penahanan sekaligus pengalihan status penahanan terhadap ketiga kliennya itu.
“Upaya pertama kita sebagai kuasa hukum akan ajukan permohonan penangguhan penahanan sekaligus kami akan mengajukan pengalihan status penahanan ketiga klien kami,” ujarnya. (Pra)