banner 728x90

DPRD Babel Diminta Usulkan Tiga Nama Gantikan Ridwan Djamaluddin

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk (Babel) akan memasuki masa pensiun pada 24 Maret 2023 mendatang.

Sehingga untuk mengisi kekosongan jabatan Penjabat Gubernur Bangka Belitung ini, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Ketua DPRD Babel diminta dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengusulkan nama Penjabat Kepala Daerah itu.

banner 325x300

“Surat permintaan usulan nama untuk Pj Gubernur Babel merupakan suatu penghargaan bagi kami yang sejatinya representatif rakyat Babel. Dan kami ucapkan terimakasih kepada Pak Menteri Tito Karnavian,” kata Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi di Pangkalpinang, Rabu (8/3/2023).

Terkait hal ini pihaknya akan segera menindaklanjuti surat dari Mendagri tertanggal 6 Maret 2023 ini bernomor 100.2.1.3/1362/33, yang sifatnya segera, dengan melakukan rapat pimpinan guna menentukan tiga nama ini.

“Pada surat tersebut DPRD boleh dikasih usul tiga nama untuk posisi Pj Gubernur Babel yang akan memasuki purna tugas atau pensiun pada 24 Maret ini,” kata Herman.

Selain itu, usulan tiga nama calon Pj Gubernur juga harus disertai dengan melampirkan daftar riwayat hidup masing-masing, yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Bapak Presiden untuk menetapkan Pj Gubernur Babel.

“Tentu ini juga untuk menjadi bahan pertimbangan Presiden RI. Dan tiga nama calon ini disampaikan paling lambat tanggal 9 Maret 2023,” ujarnya.

Politisi PDI-P ini mengaku untuk tiga nama usulan ini belum bisa menyebutkannya, sebelum rapat pimpinan dan ketua fraksi di DPRD Babel untuk menentukan nama-nama yang akan diusulkan nanti.

“Kriterianya, saya rasa nanti akan ada masukan dari kawan-kawan baik pimpinan maupun dari ketua fraksi,” tambah Herman.

Dia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 antara lain bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

“Intinya tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti kepangkatan untuk jabatan Pj Gubernur yaitu eselon satu,” tutupnya.(chu)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version