Bong Ming Ming Minta Pemerkosa Anak Tiri Dihukum Berat

RJ, pelaku asusila yang menghamili anak tirinya saat diamankan di Mapolres Bangka Barat, Senin (6/3/2023). (Foto: Oma Kisma/Laspela)

MUNTOK, LASPELA– Kelakuan bejat RJ (40) yang tega menghamili anak tirinya berusia 13 tahun hingga mengandung bayi 6 bulan, menyita perhatian Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming. Ia meminta pelaku dapat diganjar dengan hukuman seberat-beratnya.

Menurut Bong Ming Ming, kelakuan RJ tidak manusiawi lagi, lantaran pelakunya merupakan orang tua korban yang harusnya melindungi anaknya malah menghancurkan masa depan anak itu sendiri.

“Saya minta untuk pelakunya harus dituntut setinggi-tingginya, karena pelakunya orang tua yang harusnya melindungi. Bukan menghancurkan masa depan anak itu sendiri,” ucap Bong Ming Ming, di ruangan kerjanya, Selasa (7/3/2023).

Lebih lanjut dikatakan Bong Ming Ming, akibat kelakuan RJ itu, membuat preseden yang buruk untuk Kabupaten Bangka Barat. Itulah alasan dirinya meminta pelaku dituntut setinggi-tingginya agar ada efek jera kepada yang lain.

“Dibalik peristiwa ini yang harus diperhatikan dari sisi keagamaannya. Itu harus diperkuat agar kejadian ini tidak terulang kembali,” katanya.

Bong Ming Ming juga meminta kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat agar memberikan edukasi melalui mimbar agama baik itu islam, Kristen, dan semua agama untuk mengingatkan masyarakat.

“Hal ini terjadi karena kelemahan iman dan kesalahan kami seorang pemimpin yang belum bisa memfasilitasi secara utuh dan baik dari sisi keagamaan dan moral. Karena ditambah lagi saat kami memimpin terjadi pandemi Covid-19,” ucapnya.

Bong Ming Ming menyebut kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat. Dia berharap kejadian serupa tak pernah lagi terjadi di Kabupaten Bangka Barat.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja berusia 13 tahun di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, hamil enam bulan setelah digagahi oleh ayah tirinya, dan saat ini kasus tersebut telah ditangani Polres Bangka Barat. (Oka)