MUNTOK, LASPELA– Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Bangka Barat (Babar) mengingatkan bagi masyarakat dan pelaku usaha supaya tidak melakukan penimbunan sembako untuk kepentingan pribadi.
Ketua Satgas Pangan Babar, Iptu Ogan Arif Teguh Imani mengungkapkan akan memberikan sanksi tegas untuk pelaku penimbunan, dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Kepada masyarakat ini diwanti-wanti menjelang bulan puasa jangan sampai ada penimbunan sembako, disebutkan dapat dipidana 5 tahun. Ancamannya lumayan tinggi karena meresahkan kehidupan sehari-hari masyarakat,” ungkap Ogan Arif, Senin (6/3/2023).
Untuk mengantisipasi penimbunan sembako, dia mengungkapkan pihaknya akan rutin untuk turun guna memantau pendistribusian di lapangan.
“Kami jadwalkan seminggu sekali atau maksimal per sepuluh hari sekali kita turun melakukan crosscheck ke agen sembako termasuk ketersediaannya,” katanya.
Ogan Arif juga meminta masyarakat untuk segera melapor kepihak kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penimbunan bahan-bahan pokok yang dilakukan oleh siapapun.
“Untuk masyarakat yang menemukan orang yang menimbun, bisa melaporkan ke Polres atau menghubungi Dumas Presisi Polres Bangka Barat via Instagram atau Whatsapp,” pungkasnya. (Oka)