SUNGAILIAT, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat Paripurna terkait penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di ruang Mahligai DPRD Bangka, Senin (06/03).
Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang penyelenggaraan kerjasama daerah dan Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Dua Raperda ini disusun dalam rangka mendukung program pembangunan, meningkatkan efisiensi, efektivitas pelayanan publik, memantapkan hubungan daerah, menyerasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi antar daerah dengan pihak ketiga sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018,” kata Ketua DPRD Bangka, Iskandar.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Syahbudin mengatakan, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebut disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (1) b, Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dimana pemerintah daerah wajib melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Keberadaan luas lahan pertanian di wilayah Kabupaten Bangka setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi, sehingga diperlukan penataan kembali terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pangan secara berkelanjutan,” katanya.
Selain itu, kata Syahbuddin, Raperda ini juga disusun guna memenuhi salah satu indikator penilaian oleh pemerintah pusat dalam memberikan atau mengucurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pertanian bagi pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia.
“Melalui penyampaian Raperda ini diharapkan Anggota DPRD Bangka dapat menerima dan membahasnya lebih lanjuts sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, sehingga kedepannya Raperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda di Kabupaten Bangka,” harapnya.
Berdasarkan pandangan dari delapan fraksi, seluruh fraksi menyatakan setuju agar Raperda tersebut disahkan menjadi Perda. (mah)