MUNTOK, LASPELA – Seorang pria paruh baya berinisial RJ (40), warga Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) tega menggauli anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Kini, korban yang masih berusia 13 tahun itu harus mengandung janin akibat perbuatan bejat ayah sambungnya.
Kasatreskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Bangka Barat. Kejadian itu terungkap ketika ibu korban merasa curiga dengan perubahan tubuh anaknya.
“Awal ketahuan kasus asusila ini, korban melapor ke ibunya bahwa telah terjadi tindakan asusila dari bapak tirinya. Ibunya melapor ke Polres Bangka Barat. Menurut pengakuan dari pelapor, sudah hamil kurang lebih 6 bulan,” jelas Iptu Ogan Arif, Senin (6/3/2023).
Iptu Ogan Arif mengatakan pelaku tersebut menggauli anak tirinya di kediamannya, ketika sang ibu dari anak itu sedang ada kegiatan di luar rumah dan sudah beberapa kali melakukan tindakan asusila tersebut dengan ancaman.
“Kalau iming-iming tidak ada, jadi korban itu dipaksa ketika rumah itu tinggal berdua. Dipaksa dan ditarik dari kamarnya menuju ruang tamu, lalu diancam akan dipukul kalau berisik,” ungkapnya.
Kasatreskrim mengungkapkan, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman lebih dari 5 tahun kurungan penjara. (Oka)