SUNGAILIAT, LASPELA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung (Babel) memetakan wilayah untuk menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Provinsi Babel, Davitri mengatakan, saat ini tengah melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Selain itu, pihaknya juga sedang memetakan TPS khusus seperti TPS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) baik yang berada di provinsi maupun di masing – masing daerah.
“Pemetaan wilayah harus memperhatikan kondisi aksesibilitas karena sesuai ketentuan Pemilu 2024, setiap TPS hanya maksimal 300 orang pemilih,” kata Davitri, Kamis (2/3/2023).
Dalam melakukan pemetaan KPU, kata dia, memegang 10 prinsip yakni komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, pelindungan data diri, dan aksesibel.
“Dengan 300 pemilih setiap TPS, ada kemungkinan jumlah TPS pada Pemilu 2024 lebih banyak dibanding pada Pemilu 2019 lalu sebanyak 4.000 lebih TPS,” sebutnya.
Davitri mengajak seluruh lapisan masyarakat turut menyukseskan Pemilu 2024 agar berjalan lancar, demokratis, jujur, begitu pula jika ada warga yang belum terdata Coklit oleh petugas Pantarlih diminta untuk segera melapor.
“Pelaksanaan coklit dilakukan dengan cukup akurat agar hak pilih masyarakat benar – benar dapat disampaikan, misal terdapat nama calon pemilih di dalam DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu), tetapi yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat itu, maka kami tidak bisa langsung mencoret tetapi terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah desa,” jelasnya. (mah)