Rutan Muntok Bahas Overstaying Tahanan Bersama Instansi Terkait

Pihak dari Pengadilan, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan dan Kepolisian (DILKUMJAKPOL) Kabupaten Bangka Barat saat rapat membahas overstaying tahanan. (foto : Ist)

MUNTOK, LASPELA– Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muntok melakukan koordinasi penyusunan perjanjian kerja sama terkait dengan penanganan overstaying atau tahanan yang sudah lewat masa penahanannya dan tidak atau belum ada perpanjangan penahanan ataupun surat penahanan.

Audiensi dilakukan Rutan Kelas II B Muntok dengan Polres Bangka Barat, Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Pengadilan Negeri Kelas II Mentok, pada Kamis (2/3/2023).

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Muntok, Iwan Kurniawan audiensi ini dilaksanakan dengan tujuan terwujudnya kejelasan, ketertiban, dan kepastian hukum dalam penanganan masalah overstaying di lingkungan Rutan.

“Untuk menjamin kepastian atau perlindungan hukum bagi tahanan Rutan Kelas IIB Muntok dalam hal masa penahanan yang lebih lama atau sudah berakhir. Kita lakukan diskusi ini agar tidak ada persepsi yang berbeda,” kata Iwan Kurniawan.

Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Mentok, Iwan Gunawan menuturkan pihaknya siap berkoordinasi dengan Rutan terkait permasalahan overstaying.

“Jika mengalami kendala dalam hal overstaying, maka Rutan Kelas IIB Muntok dapat berkoordinasi dengan PN setempat,” ujar Iwan Gunawan.

Adapun tindak lanjut dari hasil diskusi ini, akan dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama DILKUMJAKPOL terkait Penanganan Overstaying Tahanan Rutan Kelas II B Muntok. (Rell/Oka)