Polisi Minta Pelaku Tabrak Lari di Jalan Desa Teluk Limau Parittiga Menyerahkan Diri

Petugas Satlantas Polres Bangka Barat mengecek TKP lakalantas di ruas Jalan Dusun Pelawan, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga. (IST)

PARITTIGA, LASPELA– Seorang pengendara sepeda motor bernama Hendri alias Khingku ditemukan meninggal dunia diduga akibat kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Dusun Pelawan, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat pada Minggu (26/2/2023) lalu.

Kasatlantas Polres Bangka Barat, AKP M Hardi mengungkapkan Hendri diduga menjadi korban tabrak lari oleh kendaraan roda empat, yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya.

“Ya, saya ke TKP, yang di Parittiga itu korban tabrak lari, korbannya meninggal dunia. Kita di TKP memukan potongan bumper depan kendaran roda empat dan lambang kendaraan Suzuki yang diduga lawan dari kendaraan roda dua korban,” katanya, Kamis (2/3/2023).

Menurut AKP Hardi, berdasarkan keterangan pihak keluarga korban, awalnya Hendri hendak pulang, meluncur dengan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT dari arah Dusun Pala menuju Parittiga. Namun, ketika dalam perjalanan mengalami kecelakaan.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya sedang menelusuri keberadaan kendaraan yang diduga menabrak korban itu. Ia meminta agar pelaku tabrak lari, apalagi mengakibatkan orang lain terluka, segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab.

“Kasus ini dalam proses penyelidikan, kami mengimbau agar warga senantiasa berhati-hati saat berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas, dan jika terlibat kecelakaan, terutama pengendara yang menabrak untuk tidak melarikan diri,” katanya.

Hardi menjelaskan, perihal tabrak lari diatur dalam Pasal 312 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi harus bertanggung jawab jika tidak ingin menerima konsekuensi hukum seperti yang disebutkan pasal tersebut,” pungkasnya. (Oka)