PANGKALPINANG, LASPELA – Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, Ridwan Djamaluddin menyebutkan bisnis penggorengan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) harus mengantongi izin. Menurut dia, tata aturan pertambangan timah sudah diatur sesuai dengan regulasi.
Ridwan menjelaskan harus ada aturan yang harus dipenuhi misalnya adanya meja goyang atau penggorengan pasir timah sebelum masuk smelter dapat dilakukan tetapi masih di kawasan industri smelter itu sendiri. Yang kedua harus mengantongi izin industri dan ketiga harus ada izin lingkungan.
“Misalnya kemarin kejadian di lingkungan pemukiman, tidak ada izin industri, yang pasti tidak sesuai tata ruang. Sehingga ini perlu adanya penataan, bukan maksud untuk memenjarakan seseorang, tapi jika tetap dilakukan maka ketiganya (aturan-red) bisa mempidanakan seseorang,” kata Ridwan, Rabu (1/3/2023).
Menurut pria yang juga menjabat Pj Gubernur Babel ini, ada sekitar 100 lebih industri rumahan penggorengan pasir timah yang ada di daerah itu. Namun, dia mengaku belum mendapat data yang spesifik.
“Kita belum mendata secara spesifik, yang pasti berdasarkan laporan ada hampir sekitar 100 industri rumahan penggorengan pasir timah yang tersebar di setiap daerah,” ujarnya.
Sementara, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel, Kombes Polisi Djoko Julianto, menanggapi keinginan Dirjen Minerba tersebut. Ia meminta agar tempat penggorengan pasir timah yang tak berizin harus ditutup.
Tak hanya itu, Djoko juga memberikan peringatan kepada para pemilik penggorengan pasir timah ilegal untuk segera berhenti beraktivitas. Ia menegaskan, pihaknya akan turun ke lapangan berdasarkan instruksi atau informasi dari Pj Gubernur Babel nantinya.
“Sementara kita masih menangani ini, perkara lain sebagainya kita lihat perkembanganya. Nanti, sambil kita turunkan tim di lapangan, untuk melihat situasi berdasarkan informasi beliau (Pj Gubernur Babel-red),” tandasnya.(Pra)