PANGKALPINANG, LASPELA – Terkait belasan ton pasir timah yang diamankan dari sebuah gudang di Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) pada Kamis (23/2/2023) lalu, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) hingga saat ini baru menetapkan satu tersangka.
Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Djoko Julianto, mengatakan untuk tersangka yang ditetapkan hanya satu yakni AK. Tidak ada tambahan tersangka lainnya, hingga saat ini.
“Itu saja tersangkanya, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti. Saksi yang termasuk datang ke TKP. Jadi sudah minta keterangan semuanya. Semua dokumen sudah kita cek semuanya, itulah tersangka yang ditetapkan. Yang pasti itulah orangnya, semuanya atas nama AK. Memang semua dokumen atas nama itu (AK),” katanya, Rabu (1/3/2023).
Dia mengatakan, penetapan tersangka AK berdasarkan proses panjang yang telah dilakukan oleh penyidik berdasarkan jumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Kita penyidik menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti, dari situlah kenapa kita melakukan proses dari penyelidikan ke penyidikan. Karena memang, kita melalui beberapa tahapan. Kita tidak bisa serta merta menetapkan orang, jadi dari proses itulah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan baru kita bisa tetapkan tersangka. Berdasarkan dua alat bukti,” ujarnya.
Lanjut Djoko, barang bukti pasir timah (BB) berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, berasal dari sejumlah masyarakat yang menjual ke gudang Desa Kebintik, Kabupaten Bangka Tengah.
“Barang yang dimiliki dari yang bersangkutan, dan mengakui barang diterima dari masyarakat. Ya karena memang itu, dari masyarakat yang datang ke tempatnya diterima kemudian dibeli,” sebut dia.
Sementara berkaitan dengan berapa kadar pasir timah kering yang disita, Djoko menyebutkan, bahwa masih menunggu dari pemeriksan laboratorium PT Timah dan saat ini BB pasir timah berada di gudang barang bukti Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
“Masih menunggu dari laboratorium PT Timah, sudah kita lakukan penyitaan ada di gudang barang bukti kita,” jelasnya.
Kemudian disinggung, berkaitan keinginan Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin agar tempat penggorengan pasir timah milik warga yang tak berizin harus ditutup.
Djoko mengatakan, mereka akan turun ke lapangan berdasarkan intruksi atau informasi oleh Pj Gubernur Babel nantinya.
“Sementara kita masih menangani ini, perkara lain sebagainya kita lihat perkembanganya. Nanti, sambil kita turunkan tim di lapangan, untuk melihat situasi berdasarkan informasi beliau (Pj Gubernur),” tuturnya.
AK disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(chu)