PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin menegaskan rekomendasi DPRD untuk mencabut IUPHHK-HT, ini merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Kalau itu kewenangan pemerintah provinsi dan pemda yang lain akan kita sikapi, kalau itu kewenangan pemerintah pusat akan diteruskan rekomendasi ini kepada pemerintah pusat,” katanya usai menghadiri Rapat Paripurna tentang Izin Pengelolaan Kawasan Hutan m, di Ruang Paripurna DPRD Babel, Selasa (28/2/2023).
Sebelumnya, dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi serta Wakil Ketua DPRD Amri Cahyadi itu, dibacakan laporan kerja dan rekomendasi oleh Adet Mastur, selaku Ketua Pansus Izin Pengelolaan Kawasan Hutan.
“Pansus meminta agar membatalkan empat perusahaan yang melakukan perjanjian kerjasama pemanfaatan hutan dengan Gubernur Babel,” ujarnya.
Kemudian rekomendasi lainnya, agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mencabut lima dari delapan perusahaan di Babel yang mempunyai Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) berdasarkan Permen LHK No. P.62/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Pembangunan HTI.
Menyikapai hal itu, Ridwan mengakui bahwa
rekomendasi memiliki bahasa yang kuat terkait kegiatan HTI yang dinilai masih kurang optimal, terutama ada isu dari masyarakat dan perlu dievaluasi.
“Karena selain meningkatkan pemanfaatan juga menjaga fungsi ekologis hutan. Jadi semuanya harus sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ridwan juga menilai, rekomendasi ini juga sejalan dengan perintah Presiden RI untuk mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang tidak produktif itu.
“Saya kira menjadi penting kalau memang ada perusahaan-perusahaan yang tidak sesuai dengan kewajibannya, tidak produktif, apalagi konflik dengan masyarakat dan lain-lain, itu adalah bagian yang sebetulnya arahan umum Presiden yang saya tangkap. Ya cabut aja dulu, kemudian kita evaluasi,” tutupnya.(chu)