Satpol PP Bangka Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Sudirman

* Empat Kali Lakukan Upaya Persuasif

SUNGAILIAT, LASPELA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka membongkar bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan trotoar di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Sungailiat, Selasa (28/2/2023).

Pembongkaran bangunan tersebut dilakukan bersama instansi terkait, yakni Polres Bangka, Dinas PUPR, Dishub, Kecamatan Sungailiat serta bagian hukum Setda Bangka.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Ahmad Fauzi mengatakan, pembongkaran ini dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.

“Yang mana tidak dibolehkan membangun atau berjualan di atas saluran air serta diatas trotoar, karena ini adalah fasilitas pemerintah dan fasilitas umum. Serta menjaga ketertiban dan keindahan Kota Sungailiat,” kata Fauzi.

Sebelum dilakukan pembongkaran ini, pihaknya mengaku sudah melakukan upaya-upaya persuasif dengan empat kali komunikasi kepada pemilik bangunan, dimulai dari sosialisasi, imbauan hingga peringatan dan pembongkaran hari ini.

“Awalnya sosialisasi dan pendataan, setelah itu surat peringatan teguran pertama selama satu minggu pada 30 Januari hingga 7 Februari 2023. Teguran kedua yaitu 8-16 Februari 2023, pada teguran ini mereka sudah banyak yang bongkar secara sukarela dari awalnya semua berjumlah 36 bangunan kios atau ruko,” ujar Fauzi.

Selanjutnya, kata Fauzi masuk ke tahap ketiga pada 17-27 Februari kemarin, dan hingga hari ini masih tersisa sekitar 3 sampai 4 bangunan yang masih membandel.

“Bangunan kios atau ruko yang masih membandel langsung kita bongkar di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Sungailiat,” ucapnya.

Dia berpesan kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha atau lainnya, harus mematuhi aturan yang berlaku, tidak menempatkan atau melakukan penjualan di atas trotoar ataupun saluran air karena akan mengganggu ketertiban dan keindahan kota.

“Intinya kita sangat mendukung apapun usaha yang dilakukan masyarakat, tapi harus mematuhi aturan. Tidak berjualan di atas trotoar atau saluran air, atau mungkin bisa mundur sedikit dari tepat yang sudah ditetapkan,” ujarnya. (mah)

zh-CNenides