PANGKALPINANG, LASPELA – Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Rekomendasi Pansus tentang izin pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung (Belitung) meminta kepada Penjabat (Pj) Gubernur Babel untuk membatalkan empat perusahaan yang melakukan perjanjian kerjasama pemanfaatan hutan.
Adapun empat perusahaan tersebut yakni PT. Narina Keisha Imani (NKI), PT. Wira Hutan Bangka, CV Sukses Indo Farm, CV Al Barokah Jaya.
Dalam kesempatan ini, Ketua Pansus DPRD Babel, Adet Mastur mengatakan, sebelumnya pansus bersama Komisi III DPRD Babel telah melakukan RDP dengan Dinas terkait, mitra, dan stakeholder terkait Izin Pengelolaan Kawasan Hutan, serta melakukan peninjauan ke lapangan terkait lokasi izin pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan, dengan pola.
Lanjutnya, dari hasil RDP tersebut pihaknya meminta agar Gubernur membatalkan perjanjian kerjasama pemanfaatan hutan ini karena adanya penolakan dari masyarakat dan Pemerintah Desa Kotawaringin Kabupaten Bangka, kepada PT. NKI dianggap tidak ada keterbukaan kepada masyarakat dan Pemdes Kotawaringin tentang Legalitas Perizinan tersebut dan Pemdes Kotawaringin tidak pernah merekomendasikan perizinan tersebut.
“Dengan tegas masyarakat bersama dengan Pemdes Kotawaringin menolak terhadap Perizinan PT. NKI yang berada di wilayah administrasi Desa Kotawaringin untuk melarang segala bentuk aktivitas,” ujar Adet usai menghadiri Rapat Paripurna, Selasa (28/2/2023).
Dikatakan Adet, PT. Narina Keisha Imani (NKI), yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Nomor : 522/11a/Dishut tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas ± 1.500 hektar.
“Adanya transaksi jual beli lahan yang dilakukan oleh PT. NKI kepada pihak ketiga,” imbuhnya.
Selain itu, untuk PT. Wira Hutan Bangka, berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Permen LHK RI No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, pada pasal 387 huruf D dinyatakan bahwa Pemegang naskah Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Hutan dengan KPH atau Kemitraan Kehutanan dengan KPH yang telah terbit sebelum berlakunya Permen ini, disesuaikan dengan mengajukan permohonan PBPH dengan ketentuan Perundang-undangan, maka PT. Wira Hutan Bangka dinyatakan tidak mempunyai izin karena tidak melakukan permohonan PBPH atau Perhutanan Sosial.
“Bahwa kepemilikan izin Perjanjian Kerjasama sudah tidak diketahui dan kegiatan usaha pemanfaatan hutan tidak dilaksanakan,” jelasnya.
Sementara itu CV Sukses Indo Farm bahwa pola bagi hasil yang disepakati oleh kedua belah pihak tidak jelas aturan atau pertimbangan yang menyatakan komposisi pembagian hasil tersebut.
“Untuk pendapatan yang bersumber dari Kerjasama disetor ke kas daerah yang tidak jelas no rekeningnya,” tutur Ketua Komisi III DPRD Babel ini.
Dia menambahkan, untuk CV Al Barokah Jaya ketidakjelasan pemilik izin Kerjasama. Dan Luas lahan yang dikelola hanya sebagian kecil dari luas yang dimiliki 236,69 Hektar.
“Untuk itu kita meminta agar Gubernur untuk tidak mengeluarkan Rekomendasi atas empat perusahaan tersebut di atas untuk melakukan permohonan penyesuaian izin pemanfaatan hutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutupnya.(chu)