Molen Wajibkan Seluruh Pelaku Usaha dan Perkantoran Punya Tempat Sampah Terpilah

PANGKALPINANG, LASPELA – Demi menjaga kebersihan dan kenyaman Kota Pangkalpinang, Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mewajibkan seluruh restoran, cafe, rumah makan, hotel dan para pelaku usaha lainnya serta perkantoran mempunyai tempat sampah terpilah sendiri.

Ia meminta, agar unit usaha dan perkantoran melakukan pemilahan pada sampah yang dihasilkan, baik sampah organik dan anorganik dibungkus dan diletakkan dalam tempat sampah masing-masing juga menjadi hal yang wajib dilakukan.

“Selain itu dalam penyediaan makanan dan minuman untuk pelaksanaan rapat, koordinasi, sosialisasi, pelatihan, maupun kegiatan sejenis yang dilaksanakan di hotel tidak boleh menggunakan bahan plastik,” katanya, Selasa (28/2/2023).

Tak hanya itu, pengelola hotel juga tidak boleh menggunakan peralatan berbahan plastik sekali pakai, baik untuk makan di tempat maupun dibawa pulang.

“Pusat perbelanjaan, mal, toko modern dan pasar rakyat menggunakan kantong belanja yang dapat di daur ulang,” tuturnya.

Ia berharap semua pihak dapat terlibat mampu berperan aktif melakukan kampanye pengurangan penggunaan kantong kresek dan kemasan yang menghasilkan sampah plastik di lingkungan masing-masing.

Ada beberapa peraturan mengatur perihal sampah, yang memang harus diterapkan, diantaranya Pasal 4 pada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Lalu Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2013 tentang pengelolaan Sampah.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Sanksi, penegakan perda kita lakukan. Tetapi bagaimana, buang sampah mau dipenjara tidak mungkin juga. Jadi kita imbau saja kepada mereka,” tuturnya.

Molen menuturkan, peraturan ini harus diterapkan, karena kasihan petugas kebersihan yang mengeluh akibat sampah yang luar biasa dan terkadang para pelaku usaha membuang sampah sembarangan.

“Terutama kita mengimbau sekali lagi kepada rumah makan, restoran, hotel segala macam untuk buang sampah pada tempatnya. Kasihan keluhan petugas kita, seperti di pasar pagi malam-malam, diam-diam ada restoran, rumah makan buang sampah ke sana,” tutupnya. (dnd)