banner 728x90

DPRD Babel Minta Pencabutan Izin Enam Perusahaan Pengelolaan HTI ke KLHK

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Pada Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Rekomendasi Pansus tentang izin pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung (Babel) merekomendasikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) enam dari delapan perusahaan pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Adapun enam perusahaan tersebut yakni, PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS), PT Istana Kawi Kencana (IKK), PT Agro Pratama Sejahtera (APS), PT Agrindo Persada Lestari (APL), PT Hutan Lestari Raya dan PT AKP.

banner 325x300

Ketua Pansus DPRD Babel, Adet Mastur mengatakan alasan pihaknya meminta pencabutan IUPHHK-HTI dikarenakan adanya penolakan dan pertentangan atau konflik dari masyarakat terkait usaha yang dilakukan. Dan luas lahan yang di kelola hanya sebagian kecil atau tidak ada kegiatan.

Selain itu, IUPHHK-HTI yang dimiliki perusahaan dalam melaksanakan kegiatan tidak ada dukungan atau kerjasama dari pemerintahan desa setempat.

Dikatakan Adet, di Babel ada 9 izin usaha yang sudah dikeluarkan KLHK yang masuk di Babel untuk mengelola kawasan hutan.

“Dari 9 izin usaha tersebut, untuk Bangkanesia sudah dicabut, dan masih ada delapan. Dari delapan ini yang sudah melakukan aktivitas itu ada 2 yakni Inhutani Lima dan PT. Indo Sukses Lestari Makmur.

“Intinya kita akan evaluasi izin-izin yang dikeluarkan pemerintah pusat terhadap izin yang masuk kawasan hutan tersebut,” sambung politisi PDI-P ini.

Selain itu, untuk PT AKP baru melakukan land clearing 20 hektar, targetnya tahun ini akan menanam sebanyak menanam 1500 hektar tapi yang lain belum melakukan kegiatan apa-apa.

Selain itu, dijelaskan Adet, keenam perusahaan tersebut sebenarnya telah membuat Rencana Kerja Usaha (RKU) dan RKB dan telah di tanda tangani oleh pihak KLHK.

Akan tetapi, hal itu tidak pernah dilaksanakan dan hal ini jelas telah melanggar aturan yang telah di tetapkan.

“Rencana Kerja Tahunan (RKT) juga mereka tidak melaksanakan apa-apa, jadi percuma mereka mendapatkan izin itu lebih baik ditutup karena akan merugikan masyarakat,” jelas Adet.

Atas dasar itu pula, pihaknya berencana mengeluarkan rekomendasi kepada KLHK untuk pencabutan izin pengelolaan HTI tersebut, dimana rekomendasi ini akan dikeluarkan sekarang.

“Jadi yang jelas saat ini kami sudah mengeluarkan rekomendasi untuk dicabut izinnya itu, dan akan disampaikan ke KLHK nantinya, supaya ini dicabut,” tutupnya.(chu)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version