Jadi Kurir Sabu, Pemuda Asal Desa Air Putih Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

RC yang diamankan Satresnarkoba Polres Bangka Barat (dok. Humas Polres Bangka Barat)

MUNTOK, LASPELA – Seorang pemuda berinisial RC (20) warga Dusun Jungku, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok tak berkutik ketika dicegat anggota  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat di pinggir Jalan Dusun Kemang Masam, desa setempat, pada Kamis (23/2/2023). RC diringkus polisi, karena kedapatan membawa atau memiliki satu paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 4,03 gram.

Kepala Satresnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah membenarkan, RC yang diduga kurir ini diamankan pihaknya setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba dan barang haram itu sempat dibuang pelaku.

“Iya seorang pria berhasil ditangkap anggota dengan barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu paket. Sabu-sabu itu dilempar tersangka di rumput pinggir jalan,” ungkap AKP Eddy, Senin (27/2/2023).

Selain tersangka, menurut dia, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah plastik hitam, satu buah kotak rokok sampoerna, satu unit motor mio soul tanpa Nomor Polisi, dan dua buah handphone android.

“RC diancam dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Eddy. (Oka)