Buntut Sidak Gudang oleh Dirjen Minerba, Polda Babel Tetapkan S alias A Sebagai Tersangka Kasus 13,5 Ton Pasir Timah

PANGKALPINANG, LASPELA – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kepemilikan barang bukti 13,5 ton diduga pasir timah yang diamankan Polda Babel di salah satu Gudang milik AT di Desa Kebintik Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah beberapa waktu yang lalu.

Kabid Humas Polda Babel, KBP Maladi menerangkan satu orang yang ditetapkan tersangka yakni berinisial S alias A atas dugaan kepemilikan 13,5 ton pasir timah di salah satu Gudang di Desa Kebintik, Pangkalanbaru.

“Berdasarkan info dan data yang kita terima bahwa telah ada satu orang ditetapkan tersangka yakni S alias A,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, Jumat (24/2) malam.

Penetapan status tersangka sendiri, kata Maladi ditetapkan usai dilakukannya pemeriksaan beberapa saksi oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung.

“Total ada 11 orang saksi yang diperiksa oleh Penyidik Krimsus dalam kasus ini,” ujar Maladi.

Maladi juga membeberkan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan Ditreskrimsus Polda Babel.

“Mulai dari pengiriman SPDP, melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa pasir timah sebanyak 688 karung dengan total berat keseluruhan 13.558 kilogram,” terangnya. (Pra)