Akibat perbuatannya, ditambahkan Ogan Arif, YH dikenakan pasal 89 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dan pasal 158 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Disampaikan Iptu Ogan Arif, dalam kurun waktu 2 tahun terakhir pihaknya sudah mengamankan sebanyak 5 orang penambang ilegal di Tahura dan ke depan wilayah tersebut akan terus dilakukan pemantauan dan menjadi atensi.
“Untuk kedepan kami juga tetap melakukan pemantauan di tahura Menumbing, karena memang itu situs bersejarah di Bangka Belitung ini, khususnya di Bangka Barat, untuk melindungi agar bukit tersebut tetap terjaga,” tegasnya. (Oka)
Leave a Reply