MUNTOK, LASPELA – Aksi penambangan terus terjadi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing, Kabupaten Bangka Barat (Babar). Pada Kamis (23/2/2023) dini hari, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial YH (28) lantaran menambang timah di kawasan yang masuk wilayah konservasi tersebut.
Kasat Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Babar, Iptu Ogan Arif Teguh Imani membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan pengintaian terlebih dahulu dan berhasil mengamankan satu orang.
“Iya benar, semalam anggota melakukan penangkapan terhadap penambang timah, kami mengamankan satu orang penambang berinisial YH, yang sebenarnya disitu ada tiga orang penambang tapi yang dua kabur,” jelas Ogan Arif, Kamis (23/2/2023).
Dia mengatakan, YH bersama dua temannya yang kabur itu menambang timah menggunakan mesin. Usai ditangkap, kemudian barang bukti bersama seorang pelaku langsung dibawa ke Mapolres Babar untuk penyidikan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti satu unit mesin dan beberapa selang untuk peralatan menambang, sakan atau tempat penyaring timah tersebut dan 2,5 kilogram timah,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, ditambahkan Ogan Arif, YH dikenakan pasal 89 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dan pasal 158 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Disampaikan Iptu Ogan Arif, dalam kurun waktu 2 tahun terakhir pihaknya sudah mengamankan sebanyak 5 orang penambang ilegal di Tahura dan ke depan wilayah tersebut akan terus dilakukan pemantauan dan menjadi atensi.
“Untuk kedepan kami juga tetap melakukan pemantauan di tahura Menumbing, karena memang itu situs bersejarah di Bangka Belitung ini, khususnya di Bangka Barat, untuk melindungi agar bukit tersebut tetap terjaga,” tegasnya. (Oka)