Setubuhi dan Cabuli Kakak Beradik dengan Modus Ruqyah, Pendatang Asal Purwakarta Diringkus Polisi

Tersangka DS alias Kibayan (58) saat diamankan di Mapolres Basel. (Foto: Putra)

TOBOALI, LASPELA– DS alias Kibayan (58) seorang pria perantau dari Purwakarta, Provinsi Jawa Barat diduga melakukan aksi bejat persetubuhan dan pencabulan kepada 2 anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Bangka Selatan (Basel). DS yang baru 40 hari berada di Toboali ini diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Basel, Senin (20/2/2023).

Kapolres Basel, AKBP Joko Isnawan dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023) mengatakan kejadian tersebut dilakukan tersangka pada Minggu, 19 Februari 2023 sekira pukul 14.00 Wib.

“Modus yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura untuk mengobati kedua korban dengan cara di ruqyah untuk mengusir jin jahat di badan,” kata Joko Isnawan di Gedung Sanika Satiyawada, Mapolres Basel.

Pria yang akrab disapa Jokis ini menjelaskan, tersangka mengakui bisa mengobati orang yang terkena sihir ataupun diganggu jin. Kedua korban diminta oleh tersangka untuk ikut dengannya berobat di salah satu Masjid di Desa Rias.

“Dalam perjalanan ke Desa Rias, tersangka mengajak kedua korban berhenti di salah satu rumah. Sesampai di rumah yang menjadi tempat kejadian, tersangka meminta korban untuk berwudhu, setelah diminta masuk kamar berbeda untuk disuruh membuka baju dan tersangka pun menjalani aksi pencabulan dan persetubuhan kepada korban IM dan SP,” terangnya.

Mendapati perbuatan tak senonoh itu, kedua korban yang diketahui kakak beradik itu pun melaporkan kejadian yang dialami ke orang tua dan kemudian dilanjutkan dengan laporan ke Satreskrim Polres Basel.

“Pada Senin, 20 Februari 2022 sekira pukul 01.00 Wib, Tim Opsnal Satreskrim Polres Basel mendapati tersangka berada di salah satu masjid di Desa Jeriji dan anggota pun berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan untuk dibawa ke Mapolres Basel guna penyelidikan lebihlanjut,” ungkapnya.

Tak hanya itu, menurut Jokis, saat di tempat tinggalnya di Purwakarta, Jawa Barat, tersangka juga pernah melakukan perbuatan serupa di Purwakarta. “Dia mengakui pernah melakukan perbuatan serupa waktu di Purwakarta, Jawa Barat,” tuturnya.

Dari keterangan tersangka, ia mengakui telah melakukan pengobatan usir jin jahat dari tubuh pasien sejak lama. “Sudah lama bisa mengobati, untuk di Toboali ada juga beberapa pasien yang sudah saya obati selama di Toboali,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 dan atau kedua pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Pra)