SUNGAILIAT, LASPELA — Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) mengucurkan dana sebesar Rp8.892.584.077.000 triliun untuk pembiayaan ibadah haji 1444 H/ 2023 M.
Hal itu merujuk setelah ditetapkannya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp49.812.700 per jamaah, dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 90.050.637,26 oleh Kementrian Agama (Kemenag) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Jika dihitung selisih antara Bipih dan BPIH yakni sebanyak Rp40.237.937 per jama’ah, kemudian dikalikan dengan jumlah jemaah Indonesia sebanyak 221.000. Maka besar nilai manfaat yang akan dibayar oleh BPKH sebesar Rp8,8 triliun lebih,” kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Bangka, Suparhun, Rabu (22/2/2023).
Sebelumnya Suparhun mengatakan bahwa, biaya komponen penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, baik itu transportasi, akomodasi, konsumsi dan lainnya. Hal itu dipicu oleh melemahnya mata uang Arab Saudi terhadap dolar.
“Seperti biaya penerbangan mengalaminya kenaikan sebesar Rp3 juta. Dimana sebelumnya sebesar Rp 29,5 juta naik menjadi Rp32,5 juta,” sebutnya.
Kendati demikian, Suparhun menyebut ada penurunan 30 persen untuk biaya masyair, yang semula Rp20 juta turun menjadi Rp14 juta. (mah)