Polda Babel Dalami Kepemilikan Timah di Gudang Penyimpanan Desa Kebintik

* Kapolda: Tidak Bisa Merekayasa

PANGKALPINANG, LASPELA –  Kepala Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Kapolda Babel) Irjen Pol Yan Sultra menegaskan, masih melakukan pendalaman kepemilikan timah yang disita aparat di gudang Desa Kebintik, Pangkalan Baru, Bangka Tengah (Bateng) beberapa waktu lalu.

“Namanya barang ditemukan di gudang itu perlu pembuktian itu barang milik siapa, kemudian perlu uji lab, betul gak timah. Jadi ada proses, sabar sabar saja,” kata Yan saat menghadiri uji coba full cycle subsidi tepat di SPBU 24.331.69 Jalan Jendral Sudirman Pangkalpinang, Selasa (21/2/2023).

Kapolda juga menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam menangani perkara ini. Semuanya akan terkena dampak jika ditangani secara bermain-main.

“Saya sudah tegaskan kepada pak Dirkrimsus tangani secara profesional, jangan main-main, apa adanya bukti yang ada. Kita tidak bisa merekayasa-rekayasa, tahu sendiri ada obstruction of justice. Kalau orang merekayasa bisa polisi juga kena, jadi tidak ada (rekayasa),” tegasnya.

Dikatakannya bahwa kasus ini akan diungkapkan secara fakta, tidak bisa menduga-duga siapa pemiliknya atau siapa yang terlibat dalam perkara ini.

“Kalau saya menduga, berarti saya harus membuktikan dugaan saya bahwa saksi barang bukti, jadi sabar saja. Pasti akan jelas semuanya,” ujarnya.

Diakui Yan, banyak informasi yang berseliweran diterimanya seputar penyitaan 15 ton pasir timah ini.

“Banyak orang bilang pak begini begitu, silahkan datang buktikan. Pasti polisi akan proses kalau itu memang sesuai fakta ditemukan di lapangan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Ditreskrimsus  Polda Bangka Belitung, melakukan penyitaan barang bukti pasir timah sebanyak 15 ton yang terisi di dalam 688 karung, pada Senin (20/2/2023) kemarin.

Ini dilakukan, buntut dari sidak Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaludin bersama jajaran Ditreskrimsus Polda Babel Selasa (14/2/2023) lalu di gudang penyimpanan timah.(chu)