banner 728x90

Tergiur Upah 400 Ribu per Ons, FS Nekat Jual Barang Haram

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA –  Bandar narkoba, FS alias AS ternyata tergiur upah yang besar dari hasil menjual barang haram narkoba jenis sabu di Pangkalpinang.

Pria 42 tahun itu ditangkap saat sedang transaksi sabu, anggota yang menyamar mencoba untuk membeli kepada tersangka dan mendapat 1 buah BB (Barang Bukti) berupa 1 paket sabu.

banner 325x300

Tim selanjutnya membawa pelaku ke kontrakan dan melakukan penggeledahan , ditemukan barang bukti berupa 1.500 gram sabu atau kurang lebih 1.5 kg sabu. Total barang bukti yang terkumpul 1 strip plastik ukuran kecil , 1 kotak gudang garam , 8 strip plastik besar berisi sabu , 3 plastik sedang berisi sabu , 30 strip plastik kecil berisi sabu siap edar , 1 tas berwarna hitam , serta 1 timbangan digital.

Kapolres Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto mengatakan, hal yang mendasari pelaku melakukan aksinya karena ekonomi.

“Menurut keterangan pelaku, ia mendapatkan upah sebesar 400 ribu untuk setiap ons yang dia edarkan, tidak ada list nama yang akan disebar karena nanti penyebaran ini akan dikontrol oleh si “bro” yang saat ini sedang didalami oleh Satnarkoba Polres Pangkalpinang,” ujar Kapolres, saat konferensi pers, Senin (20/2/2023).

Pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya dan setiap kali melakukan, pelaku selalu menggunakan teknik “lempar”, konsepnya nanti BB akan diletakkan di suatu tempat dan pembeli akan diarahkan dimana dia akan mengambil BB sesuai arahan FS melalui via telfon atau foto.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, pigaknya berharap, bandar besar dibalik FS bisa terungkap. (yak)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version