Eddy mengatakan setiap tersangka dikenakan pasal berbeda yang dilihat dari banyaknya barang bukti, dimana tersangka, DR, RA, FH, DA,YG dan SY di ancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Untuk tersangka ZA dan AF di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” terangnya. (Oka)
Leave a Reply