MUNTOK, LASPELA– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Bangka Barat (Polres Babar) berhasil mengungkap 9 kasus peredaran narkoba dengan barang bukti total sebanyak 112,04 gram sabu-sabu dan 16 butir ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polres Babar, AKP Eddy Yuhansyah mengatakan dari 9 kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan 9 orang tersangka diduga sebagai pengedar sabu-sabu yang tersebar di tiga kecamatan.
“Ada sebanyak sembilan kasus dari Januari hingga Februari 2023. Ada residivis satu orang inisial SY, semuanya kurir, paling banyak kasusnya terjadi di Kecamatan Muntok,” ungkap Eddy saat konferensi pers di Mapolres Babar, Senin (20/2/2023).
Dia menyampaikan sembilan orang tersebut merupakan target operasi (TO) yang kerap mengedarkan narkoba ke para penambang timah. Kemudian dari pengakuan para tersangka barang haram itu mereka dapatkan dari seseorang di Pangkalpinang.
“(Barangnya) dari Pangkalpinang semua, jadi sistemnya mereka sistem lempar, jadi bukan langsung ketemu, hanya lewat komunikasi handphone. Peredaran di kalangan penambang dengan jumlah Kecamatan muntok 7 kasus, Simpang Teritip 1 kasus dan Kecamatan Tempilang 1 kasus,” jelasnya.
Leave a Reply