banner 728x90

Satnarkoba Polres Pangkalpinang Berhasil Tangkap Bandar Narkoba, FS Simpan 1,5 Kg Sabu

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA — Jika di Jakarta FS atau Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati, ternyata di Provinsi Bangka Belitung (Babel), FS baru diringkus oleh
Satnarkoba Polres Pangkalpinang, pekan lalu.

FS alias AS ini merupakan bandar narkotika jenis sabu yang ditangkap di kawasan jalan Nirwana, Semabung Baru, Pangkalpinang sekira 12.00, tanggal 7 Febuari 2023 lalu.

banner 325x300

Dalam penangkapan ini ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu, selanjutnya Satnarkoba Polres Kota Pangkalpinang melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan dan menemukan 1 paket narkoba jenis sabu siap edar seberat 1.553,87 gr atau sekitar 1,5 kg.

“Saat ini pelaku masih kita mintai keterangan  terkait pendalaman kasus ini,” kata Kapolres Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, Senin (20/2/2023).

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba di Kota Pangkalpinang.

“Alhamdulillah selama 1,5 bulan ini sudah banyak kasus sudah terungkap dan ini yang terbesar, penangkapan 1, 5 kg sabu dan dari kasus ini kita terus melakukan pendalaman terkait pasar dan tempat terjadinya transaksi peredaran narkoba,” ujarnya.

FS  akan dikenakan sanksi berupa pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang – Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau bisa terancaman hukuman kurungan seumur hidup atau hukuman mati.(yak)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version